Potensi Bahaya Pada Tempat Kerja
Potensi Bahaya Pada Tempat Kerja – Potensi bahaya adalah situasi atau kondisi yang memiliki kemungkinan untuk menyebabkan cedera, kerusakan, atau kerugian. Dalam konteks keselamatan kerja, potensi bahaya merujuk pada berbagai elemen atau faktor di lingkungan kerja.
Dalam lingkungan kerja potensi bahaya merujuk pada pekerjaan yang dapat mengakibatkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan karyawan. Potensi bahaya di tempat kerja dapat bervariasi tergantung pada jenis industri dan pekerjaan yang di lakukan.
Dalam melakukan suatu pekerjaan kita tidak mungkin mengetahui semua potensi bahaya yang ada. Terkadang kecelakaan pada tempat kerja terjadi akibat hal-hal yang tidak kita duga. Salah satu contoh pada saat kita melakukan pekerjaan yang menggunakan tangga.
Saat kita mencoba menaiki ke atas anak tangga, ternyata tangga tersebut tidak pada posisi yang stabil. Maka kita akan berpikir ulang untuk mencoba menaiki tangga tersebut, karena terdapat risiko jatuh saat kita naiki.
Contoh lain saat kita bekerja di bengkel otomotif, kebanyakan atau sering kita jumpai dalam mengerjakan suatu pekerjaan kita meletakkan alat atau komponen secara sembarangan pada lantai. Alat atau komponen yang kita taruh sembarangan itu menjadi potensi kecelakaan kerja.
Kecelakaan seperti jatuh atau terpeleset akibat menginjak alat atau komponen yang berserakan apabila ada orang lain atau bahkan diri kita sendiri yang menginjaknya.
Risiko dalam mtempat kerja bisa tinggi bisa rendah tergantuk tingkat bahaya yang ada.
Baca juga: Apa Itu Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Lingkungan Hidup (K3LH)?
Golongan potensi bahaya tempat kerja
Potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja di dasarkan pada dampak yang terjadi pada korban. Selain itu, potensi bahaya di bagi atas empat kategori yaitu:
- Kategori A
- Bahaya Kimia
- Bahaya Biologi
- Bahaya Fisik
- Bahaya Ergonomis
- Bahaya Lingkungan
- Kategori B
- Kebakaran
- Listrik
- Bahaya Mekanikal
- House Keeping
- Kategori C
- Air Minum
- Toilet dan Sanitasi
- Ruang Makan atau Kantin
- P3K pada Tempat Kerja
- Transportasi
- Kategori D
- Pelecehan Kekerasan yang terjadi pada tempat kerja
- Terinfeksi HIV/AIDS
- Narkoba pada tempat kerja
Dalam setiap kategori mengenai potensi bahaya pada tingkat tertentu, perlu untuk melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan. Yang melibatkan pemantauan, perencanaan, pelatihan karyawan, dan implementasi kontrol risiko yang ketat untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan melindungi kesehatan pekerja.